TERNATE, GO RMC.ID-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara (Malut) kembali menyoroti kinerja penegak hukum di wilayah ini dengan melontarkan tantangan keras kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang baru, Robertthus Melchisedeck Tacoy.
Organisasi pemuda yang dipimpin oleh Mudasir Ishak atau Bung Dace ini mendesak agar segera dilakukan pembongkaran tuntas terhadap skandal dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat.
Proyek strategis yang menyerap anggaran APBN senilai Rp 42.946.393.870,61 tersebut kini hanya menyisakan gedung mangkrak yang tidak berfungsi, sebuah kondisi yang menurut PSMP telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi tepat di depan mata publik.
Desakan ini muncul dari kekecewaan mendalam atas proses penanganan kasus yang selama ini terkesan stagnan dan kurang menunjukkan keseriusan dari aparat penegak hukum.
Mudasir Ishak menilai bahwa kelambanan dalam mengusut kasus RSP Halbar telah memberikan ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk menghindari tanggung jawab hukum, padahal bukti fisik berupa gedung terbengkalai sudah sangat jelas terlihat.
Dalam pandangannya, kedatangan Bapak Robertthus Melchisedeck Tacoy sebagai pemimpin baru di Kejati Maluku Utara harus menjadi momentum koreksi total bagi institusi kejaksaan.
” Publik menaruh harapan besar agar beliau dapat menunjukkan integritas dan keberanian untuk membedah kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa terpengaruh oleh intervensi birokrasi atau kepentingan politik sesaat yang sering kali menghambat proses penegakan hukum di daerah,” ujar Mudasir Ishak kepada GO RMC.ID, Kamis (30/7/2026).
Tuntutan PSMP Maluku Utara sangat spesifik dan berfokus pada tiga pilar utama yang dianggap paling bertanggung jawab atas kegagalan proyek bernilai fantastis tersebut.
Sorotan tajam diarahkan kepada Bupati Halmahera Barat selaku pemegang otoritas pengawasan tertinggi, Kepala Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab teknis fasilitas kesehatan, serta PT Mayagi Mandala Putra selaku rekanan pelaksana proyek.
Mudasir menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga pihak ini harus dilakukan secara total dan transparan, karena adanya indikasi kuat bahwa anggaran negara telah diselewengkan melalui praktik mark-up atau pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis.
” Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk berlindung di balik prosedur administratif jika fakta di lapangan menunjukkan adanya kerugian negara yang masif dan disengaja,” tegasya.
Nilai anggaran hampir Rp 42,9 miliar yang berasal dari pajak rakyat seharusnya menjadi investasi nyata bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Halmahera Barat.
Namun, realitas yang terjadi justru sangat kontras; uang tersebut berakhir sia-sia dan meninggalkan bangunan mati yang hanya menunggu waktu untuk rusak.
Kondisi ini dinilai PSMP sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan kepercayaan publik. Gedung RSP yang berdiri kokoh namun tanpa fungsi tersebut bukan sekadar struktur beton, melainkan simbol dari kegagalan tata kelola pemerintahan yang perlu segera dibersihkan melalui proses hukum yang adil dan tegas.
” PSMP Maluku Utara berkomitmen untuk terus berada di garis depan pengawasan dan siap memberikan dukungan data serta tekanan moral kepada Kejati Maluku Utara, karena rakyat sudah muak dengan janji-janji penegakan hukum yang hanya indah di atas kertas tanpa eksekusi nyata di lapangan,” pungkasnya. (Tim)