Proyek Pembangunan Embun Pulau Hiri (Foto/Istimewa)
TERNATE, GO RMC.ID-Penanganan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, senilai Rp 13,5 miliar kembali menjadi sorotan.
Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menilai proses penanganan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 itu dikerjakan oleh CV Aqila Putri di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai, proyek tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan. Informasi yang berkembang menyebutkan hasil pekerjaan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam dokumen kontrak.
Ketua KPK Maluku Utara, Aziz Abubakar, meminta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mempercepat penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kasus ini sudah cukup lama bergulir. Namun hingga kini publik belum melihat perkembangan yang berarti. Kami meminta penyidik bekerja profesional, transparan, dan segera menyampaikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat,” kata Aziz Abubakar kepada GO RMC.ID, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Karena itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koalisi juga mendesak penyidik untuk mendalami seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pembayaran, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai penanganan perkara ini berhenti di tengah jalan. Masyarakat menunggu kepastian hukum. Jika memang ada dugaan penyimpangan, harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, penyidik juga perlu menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Koalisi menilai percepatan penanganan perkara menjadi penting sebagai bentuk akuntabilitas terhadap penggunaan APBN, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Maluku Utara. (Rey)