SOFIFI, GO RMC.ID-Penetapan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp 17,5 miliar dinilai belum menuntaskan pengungkapan perkara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak mengembangkan penyidikan hingga mengusut seluruh pihak yang diduga berperan dalam proses pencairan anggaran proyek tersebut.
Desakan itu disampaikan Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak. Menurutnya, konstruksi perkara yang disampaikan Kejati menunjukkan bahwa Aliong Mus diduga mengetahui dan menyetujui proses pencairan anggaran, meskipun progres pekerjaan diduga belum sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak.
Bagi Mudasir, fakta tersebut tidak dapat dipisahkan dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan pejabat berwenang dalam proses administrasi pencairan dana.
“Kalau penyidik sudah menyimpulkan ada persetujuan pencairan anggaran dari kepala daerah, maka harus diusut juga siapa yang memproses hingga anggaran itu benar-benar dicairkan. Dalam sistem keuangan daerah, pencairan tidak mungkin terjadi tanpa melalui mekanisme administrasi dan pejabat yang memiliki kewenangan,” tegas Mudasir Ishak kepada GO RMC.ID, Senin (27/8/2026).
Karena itu, PSMP mendesak Kejati Maluku Utara mendalami peran mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Abdul Kadir alias Dero, yang saat itu memiliki tugas dalam tata kelola pencairan keuangan daerah.
Mudasir menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara harus diproses sesuai hukum.
“Posisi Abdul Kadir alias Dero harus didalami secara serius dalam konteks pencairan anggaran proyek ISDA. Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan tersebut, maka Kejati harus menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Jangan berhenti hanya pada pihak yang diduga memberi persetujuan, tetapi telusuri juga pihak yang memproses pencairannya,” ujar Mudasir.
Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya berfokus pada pengambil kebijakan, tetapi juga harus menyentuh pejabat yang menjalankan fungsi administrasi keuangan apabila diduga memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti.
Dalam perkara ini, Kejati Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Suprayitno, pelaksana kegiatan Melanton alias MPR, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) Yopi Saraung, dan mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pembangunan ISDA mulai dari proses pencairan anggaran hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 miliar.
PSMP berharap penyidikan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti agar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. (Tim)