Aksi unjuk rasa FPAKI Maluku Utara. (Foto/Rey)
TERNATE, GO RMC.ID-Selembar pernyataan sikap dibacakan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin, 13 Juli 2026. Isinya bukan sekadar kritik terhadap dunia pendidikan, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik jual beli ijazah dan manipulasi data akademik di Institut Agama Islam (IAI) As-Siddiq Kie Raha Maluku Utara.
Front Pemuda Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara menilai dugaan tersebut harus segera ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Menurut FPAKI, isu yang beredar di tengah masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi konsumsi publik tanpa kepastian hukum.
Juru Bicara FPAKI Maluku Utara, Juslan J. Latif, mengatakan Kejati memiliki kewenangan untuk menelusuri seluruh informasi yang berkembang, termasuk menguji apakah terdapat unsur tindak pidana dalam dugaan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik jual beli ijazah dan manipulasi data akademik di IAI As-Siddiq Kie Raha. Bila tidak ditemukan pelanggaran, proses hukum akan menjawab semua spekulasi. Namun jika ada bukti, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” kata Juslan melalui siaran pers, Senin (3/7/2026).
Dalam dokumen yang dibagikan kepada peserta aksi, FPAKI menyebut terdapat dugaan mahasiswa memperoleh ijazah tanpa melalui proses akademik sebagaimana mestinya. Dokumen itu juga meminta Kejati memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui mekanisme akademik di lingkungan kampus.
Bagi FPAKI, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran administrasi pendidikan. Mereka menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya dapat merusak kredibilitas perguruan tinggi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas lulusan.
Juslan mengatakan organisasinya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Yang mereka dorong adalah proses hukum yang objektif dan berbasis alat bukti.
“Kami tidak ingin ada penghakiman di ruang publik. Justru kami meminta Kejati mengungkap perkara ini secara profesional agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan semua pihak mendapatkan perlindungan atas hak-haknya,” ujarnya.
Selain meminta penyelidikan, FPAKI juga mendorong audit terhadap tata kelola akademik di IAI As-Siddiq Kie Raha untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Rey)