Kantor Kejati Maluku Utara
TERNATE, GO RMC.ID-Stagnasi penanganan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal patroli Billfish 01 dan 02 senilai Rp 5,9 miliar di Maluku Utara memicu desakan keras dari masyarakat sipil.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara kini tidak hanya menuntut percepatan proses hukum, tetapi juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk segera menetapkan dua figur kunci sebagai tersangka.
Kedua nama yang dimaksud adalah mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Abdullah Assagaf, dan penyedia kapal dari CV Mandiri Makmur, Paul Liang.
Keduanya dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus ini dan didesak agar statusnya segera ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Ketua DPD PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, menilai penundaan penetapan tersangka terhadap kedua nama tersebut telah melampaui batas kewajaran prosedural.
Menurutnya, konstruksi perkara seharusnya sudah matang mengingat keduanya telah diperiksa secara intensif sejak 2023, bersama sejumlah pejabat lain seperti Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, mantan Sekda Muabdin Rajab, dan Bendahara DKP Azwar.
“ Abdullah Assagaf sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengguna anggaran, serta Paul Liang sebagai pelaksana kontrak, adalah dua sisi mata uang dalam penyimpangan ini. Tidak ada alasan bagi Kejati Malut untuk menunda penetapan tersangka,” tegas Mudasir di Ternate, Kamis (9/7/2026).
Mudasir menjelaskan, desakan ini berpijak pada logika hukum yang mendasar. Jika terjadi kerugian negara dalam pengadaan barang atau jasa, tanggung jawab pidana melekat pada pejabat yang menandatangani kontrak dan pihak swasta yang menerima pembayaran atas pekerjaan bermasalah.
“Memisahkan atau menunda proses hukum terhadap salah satu pihak justru berpotensi mengaburkan fakta persidangan,” tukasnya.
Ia juga menyoroti alasan klasik mengenai “menunggu hasil audit BPKP” yang telah berlangsung lebih dari setahun. Mudasir menegaskan bahwa meskipun audit penting untuk menghitung pasti kerugian negara, unsur perbuatan melawan hukum dan bukti permulaan yang cukup seharusnya sudah dapat disimpulkan dari pemeriksaan saksi dan dokumen kontrak yang ada.
“Apakah harus menunggu BPKP selesai baru bertindak? Itu keliru. Gelar perkara bisa dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada. Jika nanti audit BPKP menguatkan, tinggal ditambahkan. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian penyidik mengambil sikap hukum terhadap Assagaf dan Liang,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus pengadaan kapal Billfish Tahun Anggaran 2017 ini menyisakan tanda tanya besar. Kapal yang sedianya diserahkan kepada kelompok nelayan untuk mendukung ketahanan pangan daerah hingga kini belum berfungsi optimal, padahal anggaran hampir Rp 5,9 miliar telah dicairkan.
Ketidakjelasan kondisi fisik kapal dan akuntabilitas anggarannya menjadikan kasus ini sebagai ujian integritas Kejati Malut di bawah kepemimpinan Sufari.
Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan menolak segala bentuk kompromi.
“Kami menuntut keadilan utuh, bukan parsial. Abdullah dan Liang harus diproses bersamaan agar benang kusut korupsi ini benar terurai. Publik sudah kehilangan kesabaran,” tutup Mudasir.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Rey)