Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara
SOFIFI, GO RMC.ID-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) GMNI Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap sikap DPRD Provinsi Maluku Utara yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua DPD Harian PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menilai DPRD Maluku Utara terkesan “bisu” di tengah ketidakpastian nasib ribuan PPPK yang hingga kini masih dibayangi persoalan pembayaran gaji dan kepastian status kerja.
“DPRD Maluku Utara terkesan bisu. Ketika PPPK dilanda ketidakpastian, tidak terlihat sikap politik yang tegas maupun langkah pengawasan yang serius,” kata Mudasir Ishak, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, publik justru lebih sering melihat DPRD membahas alokasi anggaran dan proyek pembangunan dibanding memperjuangkan hak-hak PPPK yang menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga di Maluku Utara.
Ia menyoroti pembahasan sejumlah program strategis daerah, termasuk pembangunan Jalan Trans Kieraha di Halmahera, yang dinilai lebih banyak mendapat perhatian DPRD dibanding persoalan PPPK.
“Publik belum melihat adanya desakan kuat dari DPRD kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menuntaskan persoalan PPPK. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa DPRD lebih nyaman membahas proyek dan alokasi anggaran ketimbang menyuarakan penderitaan PPPK,” ujarnya.
Mudasir pun mendesak DPRD segera menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal dengan memanggil Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna meminta penjelasan terbuka mengenai kondisi keuangan daerah dan langkah penyelesaian masalah PPPK.
“Kalau DPRD tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan nasib PPPK, lebih baik jujur kepada publik. Jangan sampai masyarakat menilai mereka hanya hadir saat pembahasan anggaran, tetapi menghilang ketika rakyat membutuhkan keberpihakan,” tegas Mudasir.
Ia menilai sikap diam DPRD dalam persoalan tersebut berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa lembaga legislatif kehilangan keberanian politik untuk mengontrol kebijakan pemerintah daerah.
“Dalam sistem demokrasi, DPRD wajib berdiri di garda terdepan ketika hak-hak masyarakat terancam. PPPK tidak membutuhkan seremoni atau pidato. Mereka membutuhkan kepastian. Dan kepastian itu hanya bisa lahir jika DPRD berhenti diam dan mulai bekerja,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini menghadapi keterbatasan arus kas untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun 2026.
Dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI, Gubernur Sherly Tjoanda menjelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemprov Maluku Utara hanya sekitar Rp 960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp 1,1 triliun.
Kondisi tersebut diperparah dengan belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang selama ini menjadi salah satu penopang likuiditas daerah. (Rey)