TERNATE, GO RMC.ID-Puluhan massa aksi dari Front Masyarakat Sula (FMS) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp 28 miliar. Aksi tersebut digelar di depan kantor Kejati Malut, Senin (20/10/2025).
Koordinator aksi Rinaldi Gamkonora menilai Kejati Malut dan Kejari Kepulauan Sula lamban menindaklanjuti bukti-bukti yang telah terungkap di persidangan. Menurutnya, fakta di pengadilan menunjukkan adanya sejumlah pejabat lain yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana BTT.
“Kasus ini sudah lama bergulir dan sudah jelas siapa saja yang terlibat. Tapi anehnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dari Kejari Kepulauan Sula. Kami curiga ada upaya melindungi pihak tertentu,” tegas Rinaldi.
Dana BTT sebesar Rp 28 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, dana itu diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum pejabat daerah dan pihak swasta. Dari total anggaran, Rp 26 miliar tercatat di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dan Rp 2 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hingga kini, Kejari Kepulauan Sula baru menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi dan Direktur PT HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril. Namun dalam proses persidangan, muncul sejumlah nama lain yang disebut ikut terlibat, seperti Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah, mantan bendahara Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, kontraktor Adi Maramis, serta mantan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus.
“Dalam persidangan bahkan terungkap adanya aliran dana suap Rp 200 juta dari Puang kepada oknum jaksa di Sula. Ini harus diusut tuntas karena menyangkut integritas aparat penegak hukum,” tambah Rinaldi.
FMS menegaskan bahwa fakta persidangan sudah cukup menjadi dasar bagi Kejari Kepulauan Sula untuk menetapkan tersangka baru. Mereka juga meminta Kejati Malut turun tangan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Harapan kami, pejabat yang terungkap dalam persidangan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Rinaldi. (Ero)