Harmain Rusli, Ketua DPD GPM Halsel
HALSEL, GO RMC.ID-Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan (Halsel), Harmain Rusli, menilai penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, seperti “diopname” tanpa kejelasan.
Ia mendesak Mabes Polri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Maluku Utara yang dinilainya tidak transparan dan cenderung menutup-nutupi fakta.
Harmain menyatakan bahwa Desa Kawasi tercatat menerima DBH Desa dalam jumlah sangat besar selama periode 2022-2025, dengan nilai yang diperkirakan melebihi Rp 15 miliar.
Namun, kondisi pembangunan yang dirasakan masyarakat disebut tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikucurkan.
“Langkah ini kami lakukan guna memastikan transparansi dalam penanganan kasus harus diutamakan. Kami tidak ingin ada hal yang disembunyikan, apalagi jika berkaitan dengan uang rakyat,” tegas Harmain kepada GO RMC.ID, Selasa (14/4/2026).
Menurut Harmain, penegakan hukum oleh Polda Malut sejauh ini belum memberikan kepastian hukum dan kejelasan informasi publik.
Sikap tertutup tersebut, kata dia, hanya akan menimbulkan prasangka dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Dalam menegaskan sikapnya, Harmain merujuk pada sejumlah regulasi sebagai dasar hukum langkah yang diambil, antara lain UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan pengelolaan DBH secara transparan dan akuntabel, serta UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta evaluasi kinerja lembaga kepolisian melalui mekanisme atasan langsung, yaitu Mabes Polri.
Harmain menegaskan GPM Halsel akan berkoordinasi dengan DPD GPM Maluku Utara hingga DPP GPM untuk mengirimkan surat resmi permohonan intervensi ke Mabes Polri.
“Kami akan bergerak bersama-sama agar tuntutan transparansi ini didengar dan ditindaklanjuti dengan serius,” tambahnya.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi pengingat bahwa uang rakyat adalah amanah yang harus dijaga, dan penegakan hukum harus berjalan di atas prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Kami tidak menuntut hasil tertentu, namun kami menuntut proses yang sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat,” pungkas Harmain. (Rey)