Dugaan mobilisasi alat untuk mengerjakan proyek jalan Lapen di Kasiruta Timur, Halsel. (Dok/Ist)
HALSEL, GO RM.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak segera bentuk tim investigasi untuk mengungkap proyek Jalan Lapen senilai Rp 2,8 miliar yang diduga dikerjakan tanpa proses tender di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Direktur LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja, menyatakan bahwa proyek tersebut sarat kejanggalan karena hingga kini belum melalui proses lelang resmi sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini bukan persoalan sepele. Kami menduga kuat ada permainan antara kontraktor dan pihak dinas. Bahkan indikasinya mengarah pada adanya perintah orang dalam sehingga proyek tetap dijalankan tanpa tender,” ujar Samsul Hamja kepada GO RMC.ID, Selasa (14/4/2026).
Menurut Samsul, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mewajibkan setiap proyek pemerintah melalui proses transparan, kompetitif, dan akuntabel.
“Kalau benar ini proyek dikerjakan tanpa tender, maka itu sudah jelas menyalahi aturan. Ini bisa masuk kategori pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LIDIK di lapangan, kontraktor disebut telah mulai melakukan mobilisasi alat berat dan material ke lokasi proyek di Kecamatan Kasiruta Timur, meskipun proses lelang belum dilakukan.
Atas dasar itu, LIDIK mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
“Kami minta Kejati Malut segera panggil dan periksa semua pihak terkait, mulai dari kontraktor, Kepala ULP, hingga Kepala Dinas PUPR Halsel. Ini harus diusut tuntas karena ada dugaan konspirasi,” pungkas Samsul. (Rey)