Tim Kuasa Hukum Chalid Fadel bersama rekan saat melakukan siaran pers. (Dok/GO RMC.ID)
TERNATE, GO RMC.ID-Penanganan perkara kasus percobaan pembunuhan terhadap Aris, warga Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, terus bergulir.
Kuasa hukum korban mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan pelaku lain, khususnya seorang perempuan berinisial M, dalam peristiwa pembacokan tersebut.
Kuasa hukum korban, Chalid Fadel, mengungkapkan bahwa perkembangan kasus kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan (P-19).
Meski demikian, pihaknya menilai masih ada aspek penting yang belum didalami secara maksimal oleh penyidik, yakni dugaan “turut serta” pihak lain.
“Perkembangannya sudah masuk tahap koordinasi dan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Namun kami masih menunggu pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Chalid Fadel dalam siaran pers, Rabu (8/4/2026)
Ia juga mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut, mengingat pelaku dan korban tinggal berdekatan sehingga diperlukan kepastian hukum untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Namun, Chalid menegaskan bahwa berdasarkan keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat indikasi kuat bahwa pelaku tidak bertindak sendiri.
“Ada dugaan keterlibatan pihak lain. Ini yang kami dorong agar didalami. Jika ada yang terlewatkan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Korban Cacat Permanen dan Trauma Berat
Perwakilan keluarga korban, Yahya Mahmud, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.
Kondisi penglihatan dan pendengaran korban mengalami penurunan signifikan pascakejadian.
Selain itu, secara psikologis korban masih trauma dan sering terbangun saat tidur karena teringat kejadian.
Keluarga pun menegaskan menolak penyelesaian secara damai dan meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas demi keadilan.
“Pintu maaf sudah tidak ada. Biarlah diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yahya.
Desakan Usut Peran pelaku “M”
Keluarga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seorang perempuan berinisial M yang disebut berada di lokasi kejadian bersama pelaku utama.
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi. Namun, menurut pihak keluarga, hingga kini penyidik belum melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sosok tersebut karena masih fokus pada pelaku utama.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat diproses agar ada rasa keadilan bagi korban,” tambah Yahya.
Kuasa hukum lainnya, Agung Nasir, menambahkan bahwa tindakan yang dialami korban telah memenuhi unsur penganiayaan berat karena menimbulkan dampak permanen.
Dalam waktu dekat, pihak keluarga bersama kuasa hukum berencana melaporkan secara resmi dugaan keterlibatan pelaku lain tersebut, termasuk sosok M yang diduga mempersempit ruang gerak korban saat insiden berlangsung.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian sambil menunggu petunjuk dari jaksa peneliti terkait kelengkapan berkas perkara. (Rey)