Matheos Matulessy, Kasi Penkum Kejati Malut
TERNATE, GO RMC,ID-Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara, Djasman Abubakar, pada pekan depan.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2024.
Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Ia menyebut, pemeriksaan tidak hanya menyasar eks Ketua KONI, tetapi juga sejumlah pihak lain yang terkait.
“Pekan depan dijadwalkan pemanggilan mantan Ketua KONI untuk dimintai keterangan. Selain itu, ada pihak lain yang juga akan dipanggil,” ujar Matheos Matulessy saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini tengah merampungkan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui mekanisme penggunaan anggaran tersebut.
“Tim masih menyusun jadwal siapa saja yang akan diperiksa dalam waktu dekat, selain eks Ketua KONI,” jelasnya.
Dana hibah KONI Maluku Utara tahun 2024 bersumber dari APBD dengan total anggaran sekitar Rp 12 miliar. Penyaluran dana itu dilakukan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara, berdasarkan dua dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 29 Januari 2024 dan 9 Agustus 2024.
Dalam rangkaian pemeriksaan yang berlangsung hingga 5 Mei 2025, penyidik menemukan adanya kekurangan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan sebesar Rp 553.200.000.
Temuan tersebut kini menjadi fokus penyidik untuk menelusuri aliran penggunaan anggaran sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Matheos menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup peluang untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya jika alat bukti dinilai mencukupi.
“Perkara ini bisa saja naik ke tahap selanjutnya apabila bukti-bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi,” pungkasnya. (Tim)