Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin
TERNATE, GO RMC.ID-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan seorang pria berinisial JA alias Udin (42) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, mengatakan tersangka kini telah diamankan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, dua warga dilaporkan mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Keduanya sempat mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula dari kesalahpahaman yang memicu adu mulut antara korban dan pihak keluarga tersangka. Situasi yang memanas membuat tersangka diduga menyerang korban menggunakan parang.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. (Tim)