Kondisi proyek pembangunan pasar Tuwokona, Bacan Kab. Halsel
TERNATE, GO RMC.ID-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/1/2025).
Tiga tersangka tersebut adalah Drs. Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan, serta dua konsultan proyek, Munawar M. Nur, ST dan Musalaf Arihi, ST.
Proyek Pasar Tuwokona dibiayai melalui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan total anggaran Rp 150 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, proyek ini menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.190.139.842.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, membenarkan penyerahan tahap dua tersebut.
“Iya, hari ini penyidik telah menyerahkan tahap dua tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona di Halmahera Selatan,” ujarnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, memastikan pihaknya telah menerima para tersangka beserta barang bukti.
“Kami telah menerima tahap dua kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona,” katanya.
Pinjaman daerah sebesar Rp 150 miliar dari PT SMI diketahui juga dialokasikan untuk tiga proyek jalan di Kota Labuha.
Namun, pada pembangunan Pasar Tuwokona, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa kekurangan volume pekerjaan pada bagian struktur, mulai dari tiang pancang hingga pembesian, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli yang diverifikasi BPKP.
Setelah pelimpahan tahap dua ini, perkara akan memasuki proses penuntutan di pengadilan sambil menunggu jadwal persidangan dari pihak kejaksaan. (Tim)