Hearing: Sekda Rizal Marsoly bersama GPM dan SEMMI Maluku Utara, Rabu (7/1/2026)
TERNATE, GO RMC.ID-Pemutusan kontrak sepihak terhadap Pangkalan Minyak Tanah (PMT) Kodrat Haji Ishak oleh PT Siantan Jaya Lestari bersama PT Pertamina (Persero) Ternate berbuntut panjang.
Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara dan SEMMI Malut menilai keputusan itu janggal dan mencerminkan dugaan ketidakadilan dalam pemberian sanksi distribusi BBM subsidi di Kota Ternate.
Aksi protes yang digelar pada Rabu (7/1/2026) tersebut menyoroti dugaan praktik tebang pilih dalam penindakan pelanggaran di lapangan.
Massa menuntut Pertamina dan PT Siantan Jaya Lestari agar menerapkan sanksi setara kepada seluruh pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan distribusi minyak tanah bersubsidi, sekaligus mendesak Pemerintah Kota Ternate dan BPH Migas memperkuat pengawasan.
“Ada ketidakadilan yang nyata. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan menggalang kekuatan yang lebih besar untuk terus memperjuangkan keadilan,” tegas Anggota GPM Malut, Wahyudi Abubakar dalam orasinya.
Polemik tersebut mencuat setelah operasi kepolisian di Pelabuhan Bastiong menemukan dugaan penjualan minyak tanah subsidi di luar ketentuan dan di atas harga eceran tertinggi (HET) oleh sejumlah pangkalan.
Namun dari beberapa pangkalan yang diperiksa, hanya PMT Kodrat Haji Ishak yang kemudian dijatuhi sanksi pemutusan kontrak oleh agen penyalur.
Ironisnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Ternate Selatan, PMT Kodrat Haji Ishak dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dokumen itu menegaskan pangkalan tidak menjual minyak tanah di luar ketentuan maupun di atas HET, sehingga keputusan pemutusan kontrak dinilai tanpa dasar kuat.
Upaya massa meminta klarifikasi langsung ke Kantor PT Siantan Jaya Lestari tidak membuahkan hasil karena pimpinan perusahaan disebut berada di luar daerah. Para pegawai juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan resmi kepada pendemo.
Massa kemudian bergerak ke Kantor Wali Kota Ternate dan diterima dalam hearing bersama Sekretaris Kota Ternate Rizal Marsaoly serta Kepala Bagian Ekonomi. Dalam pertemuan tersebut, GPM menyampaikan kronologi lengkap hingga terbitnya sanksi pemutusan kontrak, sekaligus meminta pemerintah kota turun tangan.
Rizal Marsaoly menegaskan bahwa persoalan ini merupakan isu serius yang berada dalam ranah kewenangan Pemkot Ternate. Ia berkomitmen untuk segera mengumpulkan seluruh pihak terkait demi kejelasan dan penyelesaian cepat.
“Besok (hari ini–red) saya akan panggil lurah, camat, pihak PT Siantan Jaya Lestari, Pertamina, dan Pak Kodrat untuk duduk bersama. Masalah ini harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut,” ujar Rizal.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat dan merugikan pangkalan kecil serta masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, Pertamina maupun PT Siantan Jaya Lestari belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik pemutusan kontrak tersebut. (Tim)