TERNATE, GO RMC.ID-Puluhan warga Kelurahan Ngade, Kota Ternate, terancam kehilangan hak atas tanah yang sudah mereka beli setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate menghentikan aktivitas perataan lahan di kawasan tersebut.
Alasannya, wilayah itu disebut masuk kawasan Hutan Lindung dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Keputusan Dinas PUPR Kota Ternate langsung memicu kemarahan dan kebingungan warga. Sedikitnya 69 kapling rumah di RT 007/RW 005 kini terhenti total pembangunannya.
Menurut warga, lahan seluas sekitar 3 hektare (30.000 m²) tersebut bukan kawasan hutan lindung, melainkan kebun warisan keluarga Nurjanah Nesi (keturunan Nesi Sabiyan dan Samsia Djamal) yang telah dikelola sejak tahun 1985.
“Di situ bukan hutan lindung, tapi kebun yang sudah dirawat puluhan tahun. Ada lebih dari 300 pohon cengkeh, pala, kelapa, sampai mangga,” ujar keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
Vegetasi yang produktif itu, kata warga, menjadi bukti kuat bahwa area tersebut merupakan kebun rakyat, bukan kawasan hutan sebagaimana diklaim PUPR.
Fakta di lapangan memperkuat dugaan adanya standar ganda dalam penerapan RTRW. Di sisi selatan lokasi yang kini dipersoalkan, berdiri rumah permanen milik seorang dosen Universitas Khairun Ternate, yang memiliki surat kepemilikan resmi dan tidak pernah dipermasalahkan pemerintah.
“Kalau memang ini hutan lindung, kenapa di sebelahnya bisa dibangun rumah permanen dengan status hak milik?” ujar seorang tokoh warga dengan nada heran.
Warga menilai tindakan pemerintah kota tidak konsisten dan berpotensi tebang pilih dalam penegakan kebijakan ruang.
Salah satu pembeli lahan, Ris (37), mengaku sangat kecewa. Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi lahan dilakukan secara sah dengan bukti jual beli yang jelas.
“Kami sudah beli lahan secara sah. Kenapa sekarang kami dilarang membangun? Semua warga tahu itu kebun keluarga Nurjanah Nesi. Kalau mereka belum buat sertifikat, itu hak mereka karena sudah puluhan tahun mengelola lahan itu,” tegas Ris.
Ia menyebut, sebagian besar pembeli adalah keluarga muda yang menggantungkan harapan memiliki rumah pertama mereka dari kaplingan murah di kawasan tersebut.
“Kami mohon empati dari Pemkot Ternate. Jangan matikan harapan kami yang sudah bertahun-tahun belum punya rumah,” katanya lirih.
Warga juga menyoroti inkonsistensi kebijakan pemerintah. Di lokasi lain, tepatnya di RT 018, puluhan rumah warga justru berdiri di bawah tebing curam tanpa ada larangan atau penertiban padahal secara geologis wilayah itu dinilai lebih berisiko.
Situasi ini membuat warga semakin curiga adanya kepentingan tertentu di balik keputusan PUPR. Mereka pun menuntut transparansi dan verifikasi lapangan oleh PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.
“Kalau benar ini hutan lindung, tunjukkan peta dan dasar hukumnya. Tapi kalau ini kebun rakyat yang sudah produktif sejak puluhan tahun, maka hentikan intimidasi terhadap warga,” pungkas seorang tokoh masyarakat Ngade.
Masyarakat kini menuntut Pemkot Ternate untuk menggelar audit terbuka terhadap dokumen RTRW dan batas kawasan hutan lindung, agar tidak terjadi tumpang tindih klaim yang merugikan warga kecil.
Mereka juga berharap Wali Kota Ternate turun langsung meninjau lokasi agar mendapatkan fakta objektif di lapangan, bukan hanya berdasarkan peta administratif yang belum diperbarui. (Tim)