Bripka RAP anggota Brimob Polda Malut saat menjalani sidang kode etik di Polda Malut. (Dok/ist)
SOFIFI, GO RMC.ID-Sanksi tegas akhirnya dijatuhkan kepada Bripka RAP alias Raeychand. Anggota Polri tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara, Senin (6/4/2026).
Putusan ini menjadi titik terang bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Pipin Wulandari, yang selama ini memperjuangkan keadilan. Meski tidak hadir langsung di ruang sidang karena kondisi kesehatan yang belum pulih, korban tetap mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni, menegaskan bahwa vonis PTDH merupakan bentuk nyata keadilan yang akhirnya diberikan kepada korban.
“Ini keadilan untuk korban. Putusan PTDH menunjukkan bahwa pelanggaran berat tidak ditoleransi,” ujarnya usai persidangan.
Bahtiar mengungkapkan, dalam sidang tersebut Bripka RAP menyatakan tidak akan mengajukan banding. Jika sikap itu konsisten, maka putusan PTDH akan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau tidak ada banding, berarti putusan ini final. Kami juga meminta Kapolda segera memproses upacara lepas dinas tanpa penundaan,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa keadilan belum sepenuhnya tuntas. Proses pidana yang kini ditangani Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate harus segera dipercepat hingga ke tahap persidangan di Kejaksaan Negeri Ternate.
Hal senada disampaikan Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Syafar. Ia menilai keputusan PTDH adalah langkah penting, namun bukan akhir dari proses hukum.
“Ini kemajuan, tapi perjuangan belum selesai. Proses pidana harus terus dikawal sampai tuntas,” katanya.
Menurut Nurdewa, putusan tersebut memberi dampak besar bagi pemulihan psikologis korban, yang hingga kini masih dalam pendampingan.
“Korban mengikuti sidang secara online karena kondisi kesehatan. Putusan ini sangat berarti bagi pemulihan mentalnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, memastikan hasil sidang etik akan segera ditindaklanjuti oleh Kapolda dan Biro SDM.
“Putusan akan ditetapkan Kapolda, kemudian diproses administrasi oleh SDM untuk penerbitan keputusan PTDH,” jelasnya.
Diketahui, selain dijatuhi sanksi etik, Bripka RAP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Proses pidananya hingga kini masih berjalan di Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate. (Rey)