Plt Kadis PUPR inisial JU ditahan usai ditetapkan tersangka Kejari Kepulauan Sula. (Dok/ist)
SULA, GO RMC.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan lima tersangka dalam dua kasus korupsi besar.
Drama terbaru terjadi di Dinas Kesehatan Sula, ketika tiga tersangka yang dipanggil penyidik justru kompak “menghilang” seolah menekan tombol airplane mode di waktu yang sama.
LL, ANM alias AM, dan AMKA alias PA dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp 5 miliar.
Namun hingga batas waktu, tak seorang pun hadir, membuat panggilan penyidik terasa seperti notifikasi yang sengaja tidak dibuka.
Padahal, penyidikan bukan main-main. Penyidik telah memeriksa 28 saksi, 3 ahli, serta menyita lebih dari 43 dokumen penting.
Hasil penyidikan menunjukkan dugaan kuat bahwa ketiga tersangka mempercepat pencairan anggaran BMHP, padahal barang yang dibeli belum pernah diterima Dinas Kesehatan.
Audit BPKP Maluku Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp 1,62 miliar, angka yang lebih nyata daripada keberadaan tersangka saat dipanggil jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, menegaskan penyidik akan kembali melayangkan panggilan resmi. “Kami minta para tersangka kooperatif,” ujarnya.
Di sisi lain, dua tersangka lain, JU, Kepala Dinas PUPR Sula, dan DNB, Direktur CV SBU, lebih dulu merasakan dinginnya jeruji.
Keduanya ditahan terkait proyek jalan Saniahaya-Modapuhi Tahun 2023 yang diduga tidak pernah dikerjakan, meski uang muka 30% sudah cair.
Hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,32 miliar. Penyidik juga telah memeriksa 14 saksi serta menyita dokumen sebagai bukti kuat.
Warga setempat pun mengaku bingung melihat proyek yang seharusnya ada, karena memang tidak terlihat batang hidungnya.
JU kini ditahan di Lapas Kelas II Piru, sementara DNB dititipkan di Rutan Kelas IIb Ternate untuk masa penahanan 20 hari, mulai 4-23 Desember 2025.
Sementara itu, tiga tersangka BMHP masih “loss signal”, dan publik menanti apakah panggilan berikutnya akan mengembalikan mereka ke “mode normal” atau tetap tidak terjangkau.
Kejaksaan menegaskan komitmennya menuntaskan kedua perkara hingga tuntas, baik untuk yang sudah ditahan maupun yang masih sibuk menjaga privacy mode mereka. (Tim)