Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus
TERNATE, GO RMC.ID-Insiden penindakan tilang di kawasan Pasar Higienis, Kota Ternate, dinilai sebagai bukti nyata lemahnya komunikasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate.
Hal ini disampaikan oleh Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Sabtu (11/4/2026).
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengungkapkan bahwa buruknya koordinasi di lapangan telah menyebabkan masyarakat menjadi korban kebijakan yang tumpang tindih.
“Di satu sisi masyarakat diminta membayar retribusi parkir karena berada di titik resmi yang ditetapkan Pemkot Ternate. Namun di sisi lain, mereka tetap berpotensi ditilang. Ini bukti bahwa komunikasi antara Dishub dan Satlantas sangat lemah,” ujar Rajak Idrus, Sabtu (11/4/2026)
Menurutnya, secara hukum penindakan oleh Satlantas Polres Ternate memiliki dasar kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Ternate juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir melalui Perda Nomor 13 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2023.
Namun, Rajak menilai kedua regulasi tersebut tidak pernah disinkronkan secara teknis di tingkat implementasi. Akibatnya, titik parkir yang secara administratif dinyatakan resmi oleh Dishub justru berpotensi dianggap melanggar dari perspektif lalu lintas.
“Ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi soal komunikasi. Ketika Perda sudah menetapkan titik parkir dan masyarakat telah membayar retribusi, harus ada komunikasi yang jelas dengan Satlantas agar tidak terjadi penindakan di lokasi yang sama,” tegasnya.
LPI Malut mendorong agar forum komunikasi intensif antara Dishub dan Satlantas segera digelar, termasuk penataan ulang titik parkir dan penegasan batas kewenangan.
“Jika tidak segera dibenahi, masyarakat akan terus menjadi korban kebijakan yang tumpang tindih. Dishub dan Satlantas harus duduk bersama menyelesaikan ini,” pungkasnya.(Tim)