Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara
JAKARTA, GO RMC.ID-PT Karya Wijaya resmi dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp 500,05 miliar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Jumat (30/01/2026).
Sanksi ini diberikan setelah perusahaan tambang nikel itu terbukti beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Pelanggaran utama perusahaan adalah tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk aktivitas pertambangan seluas 51,33 hektare. Perhitungan denda merujuk pada tarif resmi untuk komoditas nikel sebesar Rp 6,502 miliar per hektare, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.
Penetapan sanksi ini dikukuhkan melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set/PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025, yang menegaskan status hukum pelanggaran tersebut.
PT Karya Wijaya tidak sendiri. Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi besar kepada tiga perusahaan tambang nikel lainnya dalam gelombang penertiban yang sama, yaitu PT Halmahera Sukses Mineral (Rp2,27 triliun), PT Trimegah Bangun Persada (Rp772,24 miliar), dan PT Weda Bay Nickel (Rp4,32 triliun).
Dengan demikian, total denda yang harus dibayar oleh keempat perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp 7,8 triliun.
Dalam pengawasan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melaporkan adanya indikasi pelanggaran oleh PT Karya Wijaya pada Mei 2024.
Laporan itu menyoroti ketiadaan dana jaminan reklamasi dan izin pembangunan jetty, yang semakin menguatkan temuan Satgas PKH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Wijaya maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi menanggapi sanksi tersebut. (Rey)