Kantor Kejaksaan Negeri Ternate
TERNATE, GO RMC.ID-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan brutal yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara terhadap istrinya sendiri akhirnya resmi berada di tangan jaksa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima berkas tersebut pada Rabu (25/3/2026) dan langsung menunjuk dua jaksa untuk mengawal proses hukum tersangka berinisial RAP.
Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, membenarkan bahwa pihaknya kini telah memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya penyidikan yang dilakukan Polsek Ternate Utara.
“Benar, SPDP telah kami terima, dan dua jaksa sudah ditunjuk untuk mengawal kasus ini,” tegas Joice saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Darah di Rumah Tangga Anggota Brimob
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah terungkapnya aksi sadis yang dialami seorang perempuan berinisial P (36) yang tak lain adalah istri dari terduga pelaku, Bripka RD (37). Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026, sekitar pukul 22.28 WIT, di Kelurahan Toboleu, Kota Ternate.
Dalam kondisi lemah dan terluka parah, korban sempat menghubungi ibunya melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon untuk meminta tolong.
Ia kemudian dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan harus menjalani operasi darurat akibat luka serius yang diderita. Hingga kini, korban masih terbaring lemah di ruang perawatan intensif.
Ancaman Pasal Berlapis Menanti
Kejaksaan Negeri Ternate menyatakan tidak akan menutup mata terhadap kemungkinan adanya unsur pidana lain yang lebih berat dalam kasus ini.
Meski saat ini kewenangan penuh masih berada di tangan penyidik, jaksa yang telah ditunjuk akan melakukan penelitian mendalam begitu berkas perkara dilimpahkan.
“Saat ini masih kewenangan penyidik. Nanti setelah berkas masuk, jaksa akan teliti apakah ada unsur pidana lain yang bisa menjerat tersangka lebih berat,” tandas Joice.
Kasus ini langsung memicu kemarahan publik. Seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan brutal dalam rumah tangga. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dengan SPDP yang telah berada di tangan jaksa, proses penegakan hukum terhadap oknum Brimob ini memasuki babak baru. Masyarakat menanti apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu. (Rey)