TERNATE,GO RMC.ID-Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali mencuat.
Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara menduga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel melakukan pemotongan Dana Desa dari 240 kepala desa untuk membiayai kegiatan retret di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Bandung. Nilai dana yang diduga dipotong mencapai sekitar Rp 6 miliar.
Dalam aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (3/11/2025), massa FAK mendesak Kejati segera memeriksa Plt. Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab, dan Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari, yang disebut berperan dalam pengumpulan dana tersebut.
Koordinator FAK Malut, Wahyudi M. Jen, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa percakapan grup WhatsApp antara Kepala DPMD dan para kepala desa yang menunjukkan adanya perintah penyetoran dana ke bank.
“Skandal pemotongan Dana Desa ini terungkap setelah beredarnya percakapan di grup WhatsApp antara Kepala DPMD Halsel dan para kepala desa,” ungkap Wahyudi dalam orasinya.
Menurutnya, setiap kepala desa diwajibkan menyetor Rp 25 juta dengan dalih biaya partisipasi kegiatan retret. Dana itu dikumpulkan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
“Total dana yang terkumpul dari 240 desa mencapai sekitar Rp 6 miliar. Ini bentuk penggunaan anggaran yang ugal-ugalan dan tidak bertanggung jawab di tengah situasi keuangan yang terbatas,” tegasnya.
Wahyudi menilai, penggunaan Dana Desa untuk kegiatan di luar prioritas pembangunan desa merupakan pelanggaran terhadap UU 6/2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT yang memprioritaskan Dana Desa untuk kebutuhan dasar, sarana prasarana, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
“Kegiatan retret di IPDN Jatinangor sama sekali tidak berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat desa. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Wahyudi.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Maluku Utara.
Menurutnya, Kejati Malut seharusnya segera mengambil langkah investigatif untuk menelusuri aliran dana tersebut.
“Kami minta Kejati jangan hanya diam. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Jika dibiarkan, ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Rencana FAK Maluku Utara akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kajati Maluku Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Hari ini rencana kami laporkan kasus tersebut, hanya saja Kajati sedang disibukkan dengan agenda pengambilan sumpah jabatan Kejari 10 Kab/Kota insya Allah hari Rabu kami laporkan secara resmi,” tutup Wahyudi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.
Sikap diam Kejati Malut menimbulkan tanda tanya besar di tengah sorotan Front Anti Korupsi Maluku Utara terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Halsel. (Rey)