Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, S.STP
TERNATE,GO RMC.ID-Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Ternate akhirnya mendapatkan kepastian status. Pemkot Ternate akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi mereka pada 1 Desember 2025, setelah beberapa hari menjalani proses penandatanganan perjanjian kerja.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menyebutkan bahwa total PPPK Paruh Waktu yang menandatangani kontrak berjumlah 3.584 orang, terdiri atas 1.316 lulusan S1 sederajat, 2.267 lulusan D3 sederajat, dan satu orang lulusan SMA.
Menurutnya, Pemkot telah menyiapkan anggaran gaji yang akan disalurkan melalui masing-masing OPD tempat mereka ditempatkan.
“Setelah penandatanganan perjanjian kerja, SK akan diserahkan pada 1 Desember. Mulai saat itu, mereka sah menjadi ASN walau berstatus paruh waktu,” kata Samin, Selasa (25/11).
Ia menambahkan, seluruh PPPK wajib mengisi penilaian kinerja melalui SKP dan e-KIN BKN, dengan penerapan disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Samin berharap status ASN paruh waktu ini bisa mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Ternate.
Ia menegaskan bahwa tenaga PPPK sangat dibutuhkan untuk memperkuat birokrasi dan mendukung pelayanan masyarakat secara efektif.
Untuk tahun 2026, Pemkot Ternate akan menerapkan skema penempatan baru. Alih-alih ditempatkan berdasarkan lokasi awal, PPPK Paruh Waktu akan dimutasi ke OPD yang membutuhkan, terutama unit pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Strategi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan SDM sekaligus meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Gaji PPPK berlaku sejak 1 Desember 2025 dengan besaran sama seperti yang diterima tenaga PTT sebelumnya, dan penetapan teknisnya dilakukan Tim TAPD Pemkot.
Samin menekankan bahwa perubahan status ini harus diiringi peningkatan budaya kerja agar pelayanan publik semakin berkualitas.
Penempatan PPPK Paruh Waktu juga diarahkan untuk mendukung dua program nasional. Pertama, program Asta Cita Prabowo-Gibran melalui Koperasi Merah Putih, di mana setiap koperasi menampung tiga hingga empat tenaga PPPK. Kedua, program Sekolah Rakyat, yang menempatkan guru-guru kompeten sebagai tenaga pengajar untuk memperkuat pendidikan lokal.
“Guru yang dinilai mumpuni akan disebar ke sekolah rakyat, sementara tenaga lain ditempatkan di koperasi merah putih. Ini bagian dari dukungan Pemkot terhadap program nasional sekaligus meningkatkan pelayanan masyarakat,” tutup Samin. (Tim)