TERNATE,GO RMC.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate bersama penyidik Polres Ternate melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Faisal alias Ical dan kawan-kawan, di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (20/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin KBO Reskrim Polres Ternate, Ipda Soedharmono, serta melibatkan Unit Jatanras, Unit Ident, Unit Resmob, dan personel Sat Samapta. Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti Arahan Pimpinan Pelaksana (APP) di Mako Polres Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Pelaksanaan rekonstruksi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat. Seluruh tahapan berlangsung kondusif,” ujar AKP Umar Kombong.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur. (Ace)