Aksi unjuk rasa FORES Maluku Utara di kantor Kejati Malut, Juma (19/12).
TERNATE, GO RMC.ID-Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (19/12/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp 42,9 miliar.
Koordinator aksi FORES Maluku Utara, Wahyudin Abubakar, menegaskan bahwa proyek RSP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2024 melalui Kementerian Kesehatan RI sejak awal telah menyimpan banyak persoalan.
Mulai dari aspek perencanaan, penetapan lokasi, hingga pencairan anggaran, proyek tersebut dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Salah satu persoalan krusial yang disoroti Fores Maluku Utara adalah pemindahan lokasi pembangunan secara sepihak oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang.
Lokasi RSP yang sebelumnya telah ditetapkan di Kecamatan Loloda, tiba-tiba dipindahkan ke Kecamatan Ibu tanpa melalui mekanisme perencanaan ulang dan persetujuan teknis sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Pemindahan lokasi ini bukan kesalahan administratif biasa, tetapi indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah,” tegas Wahyudin dalam orasinya.
Ia menjelaskan, pemindahan lokasi tersebut diperkuat dengan Surat Bupati Halmahera Barat Nomor 645.3/47/2024 tertanggal 25 Maret 2024 serta Nota Dinas Nomor PR.01.01/D.12/0731/2024 tertanggal 29 April 2024. Namun, berdasarkan hasil verifikasi kementerian terkait, lokasi baru dinyatakan tidak memenuhi standar dan ketentuan teknis pembangunan Rumah Sakit Pratama.
Wahyudin menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara. Perubahan perencanaan tanpa mekanisme yang sah dinilai sebagai bentuk abuse of power.
Selain persoalan lokasi, Wahyudin juga menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proses pencairan anggaran proyek.
Berdasarkan data Aplikasi Krisna dan OM-SPAN, pada 28 Oktober 2024 telah dilakukan pencairan dana sebesar Rp 11,2 miliar, sementara dalam dokumen resmi, lokasi pembangunan RSP masih tercantum Kecamatan Loloda.
“Secara fisik lokasi sudah dipindahkan, tetapi secara administrasi tidak pernah diperbarui. Bahkan anggaran perencanaan sebesar Rp 900 juta yang telah dicairkan diduga masih menggunakan dokumen lokasi lama. Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Wahyudin.
Wahyudin menambahkan bahwa persoalan proyek RSP Halmahera Barat kini telah menjadi atensi Kejaksaan Agung RI dan secara resmi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Karena itu, Fores Maluku Utara menilai tidak ada alasan bagi Kejati Maluku Utara untuk menunda langkah hukum.
Dalam aksi unjuk rasa yang melibatkan mahasiswa dan pemuda tersebut, Wahyudin menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Aspidsus Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat James Uang, Kepala Dinas Kesehatan Halbar Novelheins Sakalaty, serta Kepala BPKAD Halbar Sonya Mail terkait pencairan dan pengelolaan anggaran proyek RSP.
Selain itu, FORES juga meminta Kejati Maluku Utara memanggil Direktur PT Mayasa Mandala Putra, Koko Laos, selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan RSP Halmahera Barat.
“Kejati harus bertindak profesional dan berani. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” pungkas Wahyudin. (Rey)