Praktisi Hukum, Dr. Hendra Karianga
HALBAR, GO RMC.ID-Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dilaporkan mangkrak setelah pemerintah daerah mengubah lokasi pembangunan dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu.
Perubahan tersebut kini disorot karena dinilai melanggar asas perencanaan dan memicu dugaan tindak pidana korupsi.
RSP Halbar sejak awal dirancang oleh Kementerian Kesehatan RI untuk melayani wilayah terisolir di Kecamatan Loloda. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi pembangunan dipindahkan ke Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu. Perubahan lokasi ini disebut tidak memiliki dasar kewenangan karena perencanaan dan penetapan proyek berasal dari pemerintah pusat.
Praktisi hukum Hendra Karianga, menyatakan proyek tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, perubahan lokasi yang berujung pada mangkraknya proyek telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi bukan delik aduan, sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak harus menunggu laporan resmi dari masyarakat untuk melakukan penyelidikan.
Informasi yang telah dipublikasikan media, kata dia, sudah cukup menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum.
Selain melanggar asas perencanaan, proyek RS Pratama Halbar juga dinilai melampaui batas tahun anggaran. Pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, sehingga kerugian negara dinilai telah terjadi secara nyata.
Sorotan juga mengarah pada Bupati Halmahera Barat, James Uang, sebagai pihak yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan kebijakan daerah. Dalam struktur pemerintahan, perubahan kebijakan strategis tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepala daerah.
Proyek pembangunan RS Pratama Halbar dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra, milik pengusaha Joni Laos alias Koko dengan nilai kontrak APBN 2024 sebesar Rp 42.946.393.870,61. Kontrak pekerjaan berdurasi 280 hari kalender terhitung sejak 25 Maret 2024 dengan Nomor Kontrak 440/02/DAK-KES/TENDER/III/2024.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum atas proyek RS Pratama Halbar yang mangkrak tersebut. (Tim)