Ketua PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak
TERNATE, GO RMC.ID-Dua proyek infrastruktur di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) senilai total Rp50,395 miliar diduga tidak melalui proses tender dan menggunakan mekanisme e-Katalog yang sudah dibatalkan.
Proyek tersebut meliputi Rekonstruksi Jalan Ibu-Kedi senilai Rp17,347 miliar dan Pembangunan Jalan Jembatan Tolabi-Togorebatua senilai Rp33,048 miliar. Keduanya dilaporkan dikerjakan oleh PT Melati Indah Pusaka.
Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menilai pengadaan proyek senilai miliaran rupiah seharusnya melalui tender transparan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Ini terkesan menghindari tender dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Apalagi e-Katalog versi 5 yang dipakai sudah dibatalkan LKPP sejak Maret lalu,” ujar Mudasir, Selasa (21/10).
Ia mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan LKPP segera memeriksa kasus ini.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, mengaku belum mengetahui soal proyek tersebut dan menyarankan konfirmasi ke Dinas PUPR.
Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menjelaskan e-Katalog versi 5 telah dinonaktifkan secara resmi berdasarkan Surat Edaran LKPP, sebagai bagian dari transisi ke versi 6.
Namun, Risman tidak menanggapi dugaan pelanggaran pengadaan dua proyek tersebut. (Tim)