Proyek mangkrak pembangunan RS Pratama Halbar
TERNATE, GO RMC.ID-Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat yang dibiayai APBN 2024 kembali menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp 42,94 miliar ini mangkrak setelah dipindahkan dari Kecamatan Loloda ke Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu, menimbulkan kerugian negara dan dugaan pelanggaran serius.
Ketua DPD PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa pemindahan lokasi dengan alasan mahalnya material di Loloda harus diuji secara objektif.
“Desain dan engineering proyek harus diaudit secara menyeluruh agar tidak dijadikan pembenaran atas proyek mangkrak,” tegas Mudasir kepada foresindonesia, Kamis (18/12/2025).
Sorotan publik semakin tajam ketika fakta pembayaran proyek terungkap. Tahap pertama telah dibayarkan sebesar Rp 11,28 miliar dengan potongan pajak Rp 1,59 miliar, sementara tahap kedua Rp 3,76 miliar dipotong pajak Rp 528 juta. Total netto yang diterima pihak ketiga mencapai Rp 15,05 miliar, sedangkan sisa anggaran untuk menyelesaikan proyek masih Rp 26,53 miliar.
Fakta ini memunculkan dugaan serius bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja melindungi pelaksana proyek, bahkan pembayaran dicairkan 100 persen meski pekerjaan terbukti mangkrak dan tidak sesuai kontrak.
Mudasir menekankan perlunya audit investigatif yang transparan oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara.
Audit harus menelusuri termin pembayaran, progres fisik di lapangan, dan dasar persetujuan pencairan anggaran.
” Tanpa transparansi, audit berpotensi kehilangan legitimasi publik dan menimbulkan kecurigaan baru terkait penyalahgunaan anggaran,” tandasnya.
Lebih jauh, PSMP menuntut penetapan tersangka terhadap Kadis Kesehatan, PPK, dan kontraktor pelaksana proyek.
Dugaan penyimpangan ini, menurut Mudasir, sudah memenuhi unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
“Tindakan tegas harus diambil agar proyek gagal ini tidak menjadi proyek ‘uang habis tanpa pertanggungjawaban’,” ujarnya.
PSMP juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut tuntas proyek mangkrak RS Pratama Halbar. Mengingat proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), keterlibatan KPK menjadi sangat penting.
Proyek dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra, milik pengusaha Joni (Koko) Laos, dengan durasi kontrak 280 hari kalender sejak 25 Maret 2024.
Hingga kini, proyek mangkrak dan belum memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat, sementara risiko kerugian negara terus membesar.
Selain aspek hukum dan keuangan, proyek ini juga menyisakan masalah sosial dan lingkungan. Pemindahan lokasi tanpa kajian AMDAL yang memadai dikhawatirkan menimbulkan dampak jangka panjang, termasuk potensi konflik dengan masyarakat setempat.
Mudasir menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas dari BPKP dan KPK, proyek mangkrak ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan proyek APBN di Maluku Utara.
” Transparansi, audit menyeluruh, dan penegakan hukum menjadi langkah mutlak agar kasus ini tidak hilang ditelan waktu,” tutupnya. (Rey)