SOFIFI, GO RMC.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi melakukan penyelidikan atas kasus kematian seorang pekerja bernama Gheliver Milton Robodoe di area conveyor (produksi) milik PT Megah Surya Pertiwi (MSP), anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di kawasan industri Kawasi, Halmahera Selatan.
Insiden tersebut diduga terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.
Informasi dari keluarga korban menyebutkan, Gheliver mengalami luka berat berupa patah tangan, patah kaki, serta cedera serius di bagian leher sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga menilai perusahaan bersikap tertutup setelah kejadian. Menurut mereka, hingga jenazah dievakuasi, tidak ada keterangan resmi terkait kronologi kecelakaan.
Korban dievakuasi menggunakan speed ambulance milik perusahaan sekitar pukul 22.12 WIT dan tiba di Pelabuhan Kupal pada pukul 01.15 WIT, sebelum kemudian dibawa ke Desa Galala untuk diserahkan kepada keluarga.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit IV Kompol Agus Supriadi membenarkan langkah penyelidikan tersebut.
Pihaknya kini memeriksa dugaan kelalaian dalam peristiwa yang menewaskan pekerja tersebut.
“Kasus ini akan kami lidik. Kami akan melihat apakah ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan,” ujar Agus, Sabtu (17/1/2026).
Polisi juga akan menelusuri penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan alat pelindung diri (APD), serta status ketenagakerjaan korban.
“Apakah pekerja menggunakan kelengkapan kerja yang sesuai, apakah sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja atau belum, semuanya akan kami cek,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MSP maupun Harita Group belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait insiden tersebut. (Tim)