TERNATE, GO RMC.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tiga tersangka dalam kasus penghambatan operasional PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Selasa (21/10).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZ, MT, dan LM, merupakan warga Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Mereka diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang mengakibatkan terhentinya aktivitas pertambangan perusahaan pada 5 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Rijal Bambang (Ketua LSM Formed), bersama Muammar Ternate dan sejumlah mantan karyawan PT NHM, berlangsung dari pukul 12.30 WIT hingga 01.00 WIT dini hari. Massa demonstrasi melakukan aksinya di gerbang utama (Front Gate) PT NHM dengan menggunakan peralatan berupa satu unit tenda, satu unit dump truck, dan satu unit sound system.
Kasus yang ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Malut ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas.
Kasubdit Tipidter Kompol Agus Supriadi, melalui Kanit I AKP Rangga Setiadi, membenarkan hal tersebut.
“Benar, hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu terhadap tiga tersangka ke Kejati Maluku Utara,” ujar AKP Rangga Setiadi saat dikonfirmasi di halaman Kantor Kejati Maluku Utara.
Rangga menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Akibat dari kegiatan tersebut, aktivitas operasional pertambangan PT NHM tidak dapat dilakukan,” tegas Rangga.
Saat ini, proses hukum menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa Peneliti Kejati Maluku Utara. Jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat (P-21), penyidik akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan untuk memulai proses persidangan. (Tim)