TERNATE,GO RMC.ID- Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengecam penggusuran lahan warga yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
LPI menilai tindakan ini melanggar hak masyarakat sekaligus mencederai citra Gubernur Sherly Tjoanda.
Ketua LPI Malut, Rajak Idrus, menyatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas alat berat di lokasi tanpa pemberitahuan maupun ganti rugi. Tim LPI yang turun langsung ke lapangan memastikan lahan tersebut masih dimiliki warga dengan dokumen sah.
“Ini bentuk arogansi birokrasi. Dinas PUPR harus bertanggung jawab karena melanggar prosedur dan merugikan masyarakat,” tegas Rajak, Rabu (5/11/2025).
Rajak menambahkan, tindakan sepihak ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, yang dikenal responsif terhadap masalah rakyat.
“Kalau dinas di bawahnya bertindak sewenang-wenang, publik bisa menilai gubernur menutup mata,” katanya.
LPI mendesak Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, sekaligus meminta Pemprov Maluku Utara memediasi warga terdampak. “Pemerintah harus hadir melindungi rakyat, bukan menggusur tanpa dasar hukum,”tutup Rajak. (Red)