TERNATE, GO RMC.ID- Mustakim La Dee selaku Tim Penasihat Hukum Irwan Mansur, menilai penetapan klien mereka sebagai tersangka sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri cacat hukum dan melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Penilaian tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum mempelajari secara menyeluruh proses penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Tim penasihat hukum mengungkapkan, dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Irwan Mansur.
Sprindik tersebut masing-masing diterbitkan pada 23 Januari 2025, 14 Mei 2025, 25 Juli 2025, dan 3 September 2025.
Menurut kuasa hukum, penerbitan sprindik secara berulang ini mengindikasikan adanya sprindik ganda, yang dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang atau abuse of power.
“Penetapan tersangka dengan sprindik berbeda dalam satu perkara yang sama mencederai asas kepastian hukum dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil,” tegas Mustakim La Dee kepada GO RMC.ID, pada Rabu (17/12/2025).
Selain dugaan sprindik ganda, kuasa hukum juga menyoroti sikap Kasi Pidsus Kejari Pultab yang dinilai tidak profesional dan menyulitkan proses pendampingan hukum.
Dalam pemeriksaan terhadap Irwan Mansur pada 3 September 2025, penasihat hukum mengaku tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meskipun telah diminta untuk kepentingan pembelaan.
Bahkan, meskipun Majelis Hakim telah memerintahkan Penuntut Umum agar menyerahkan salinan berkas perkara sebelum pembacaan dakwaan, hingga saat ini tim penasihat hukum menyatakan belum menerima berkas perkara secara lengkap.
Atas tindakan tersebut, mereka mengaku telah melaporkan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, khususnya Kasi Pidsus, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Dalam substansi perkara, penasihat hukum menegaskan bahwa Irwan Mansur selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu hanya menjalankan perintah jabatan yang sah dari Bupati Pulau Taliabu periode 2019-2024, Aliong Mus, terkait penyertaan modal kepada PT Taliabu Jaya Mandiri.
Kebijakan tersebut, menurut mereka, telah diatur dalam Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal kepada BUMD.
Kuasa hukum menekankan bahwa klien mereka tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan seluruh tindakan dilakukan berdasarkan perintah jabatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mustakim merujuk pada Pasal 51 KUHP dan ketentuan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa pelaksanaan perintah jabatan dari pejabat berwenang tidak dapat dipidana.
Tim penasihat hukum juga menilai Penuntut Umum salah kaprah dalam memahami pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut Mustakim, persoalan status badan hukum PT Taliabu Jaya Mandiri bukan menjadi tanggung jawab Irwan Mansur, melainkan kewenangan pendiri dan direksi perusahaan.
Lebih jauh, kuasa hukum menilai surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). Mustakim menemukan berbagai inkonsistensi, kekeliruan redaksional, hingga dugaan copy paste antar dakwaan terhadap para terdakwa, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Surat dakwaan ini menyangkut nasib seseorang. Karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, hati-hati, dan tidak boleh dilakukan secara serampangan,” tegasnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan tetap mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun Mustakim mengingatkan, penegakan hukum yang tidak taat prosedur justru berpotensi berubah menjadi kriminalisasi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Tim)