Wali Kota Ternate, Dr.H. M. Tauhid Soleman
TERNATE, GO RMC.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi tidak memperpanjang kontrak sebanyak 389 Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer yang selama ini bekerja di lingkungan Pemkot Ternate.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun 2026 dan merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, menegaskan bahwa seluruh masa kontrak PTT di lingkup Pemkot Ternate telah berakhir per 31 Desember 2025 dan tidak ada lagi ruang untuk perpanjangan kontrak secara kolektif.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota usai memimpin rapat awal tahun bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris, kepala badan, serta kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Rapat berlangsung di Aula Lantai II Dinas Pendidikan Nasional, Kelurahan Maliaro.
“Kebijakan ini bukan keputusan pemerintah daerah semata, tetapi merupakan amanat pemerintah pusat. Penataan pegawai non-ASN wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Ternate. Kontrak PTT secara otomatis berakhir pada 31 Desember 2025,” tegas Tauhid kepada media di Ternate, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, Pemkot Ternate wajib mematuhi regulasi nasional agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi kepegawaian di kemudian hari.
Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut ataupun memperpanjang kontrak tenaga honorer dengan skema lama.
Meski demikian, Tauhid menjelaskan bahwa apabila terdapat kebutuhan tenaga kerja di masing-masing OPD, maka mekanisme pemenuhannya tidak lagi menjadi kewenangan langsung kepala daerah.
“Jika memang ada OPD yang membutuhkan tenaga pendukung, silakan dipenuhi melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan. Bukan lagi dengan pola PTT seperti sebelumnya, dan harus disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan anggaran,” jelasnya.
Pemkot Ternate, lanjut Tauhid, akan memastikan seluruh kebijakan kepegawaian ke depan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga tata kelola pemerintahan yang tertib, profesional, dan akuntabel. (Rey)