Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsoly, SE, MM
TERNATE, GO RMC.ID-Pemerintah Kota Ternate secara resmi memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) kepada ribuan pekerja sektor pariwisata dan usaha mikro yang selama ini berstatus informal.
Langkah ini merupakan komitmen konkret untuk memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan yang belum tersentuh program formal.
Program yang berjalan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini menyasar beragam profesi, seperti tukang ojek, penjual ikan, pedagang cenderamata, dan pedagang kaki lima.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa perluasan ini didasari tingginya risiko kerja di sektor pariwisata.
“Banyak dari mereka bekerja tanpa jaminan apa pun. Melalui program ini, mereka kini bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian. Ini bukan hanya soal perlindungan individu, tapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga mereka,” ujar Rizal Marsoly, Kamis (11/12).
Ia menjelaskan, jika terjadi musibah, keluarga pekerja seperti istri atau anak dapat mengajukan klaim manfaat kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sebelumnya sepenuhnya ditanggung sendiri oleh keluarga pekerja.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Ternate. Rencananya, cakupan kepesertaan akan terus diperluas hingga tahun 2026 melalui peningkatan anggaran dan koordinasi yang lebih intensif antar dinas terkait.
“Kami ingin Ternate menjadi contoh. Perlindungan sosial adalah hak semua pekerja, bukan hanya mereka yang bekerja di sektor formal,” tegas Rizal.
Inisiatif pemerintah kota ini telah mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan asosiasi pariwisata.
Mereka menilai kehadiran jaminan sosial ini akan meningkatkan ketenangan dan produktivitas kerja para pekerja informal yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal. (Rey)