Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus
TERNATE, GO RMC.ID-Arah penyidikan tiga proyek strategis di Pulau Taliabu kini memasuki babak baru.
Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, kembali dijadwalkan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah panggilan pertama tak diindahkan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengonfirmasi langkah tersebut sebagai bagian dari pendalaman konstruksi perkara yang merentang dari pembangunan istana daerah hingga paket jalan yang melibatkan sejumlah rekanan lokal.
“Mantan bupati sudah dipanggil, namun belum hadir. Kita agendakan kembali,” ujar Fajar, Rabu (10/12/2025).
Kasus paling menonjol dalam rangkaian penyidikan ini adalah pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu Tahun 2023 senilai Rp 17,5 miliar.
Proyek yang digarap PT Damai Sejahtera Membangun ini diduga merugikan negara Rp 8 miliar, sebagaimana temuan BPK Tahun 2024.
Tim Pidsus Kejati Malut telah menetapkan dua tersangka: mantan Kadis PUPR Taliabu, Suprayitno, serta satu pihak lain dari unsur penyedia jasa.
Penetapan tersangka diumumkan pada 9 Desember kemarin dan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelisik aliran anggaran yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Selain proyek istana, penyidik juga membuka dua berkas lainnya, yakni
Proyek Jalan Tabona-Peleng, senilai Rp 7,3 miliar, yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama dan Peningkatan Jalan Tikong-Nunca sebesar Rp 10,9 miliar, yang digarap CV Berkat Porodisa.
Keduanya berada dalam radar penyidik karena indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan dan dugaan permainan nilai kontrak.
Pemanggilan ulang terhadap Aliong Mus menjadi penanda mengerucutnya arah penyidikan tiga proyek tersebut.
Tim Pidsus disebut tengah memetakan keterlibatan para pihak, terutama pada tahap perencanaan dan penganggaran, yang dianggap sebagai kunci memahami pola penyimpangan.
Kejati Malut memastikan agenda pemeriksaan akan terus berjalan. Beban pembuktian kini mengarah pada jaringan kebijakan yang menghubungkan pengambil keputusan dengan pelaksana proyek di lapangan. (Tim)