TERNATE, GO RMC.ID-Kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang melakukan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menuai sorotan dari kalangan akademisi.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat serta perputaran ekonomi daerah.
Dosen Ekonomi Universitas Khairun Ternate, Muhktar Adam, mengingatkan pemerintah daerah agar belajar dari pengalaman yang pernah terjadi di Kabupaten Pulau Morotai.
Menurutnya, kebijakan pengurangan pendapatan pegawai sebelumnya pernah berdampak pada melemahnya aktivitas ekonomi lokal di daerah tersebut.
Mukhtar menjelaskan bahwa dalam struktur ekonomi daerah seperti Maluku Utara, belanja pegawai pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga perputaran uang di masyarakat.
“Belanja ASN menjadi salah satu penggerak utama ekonomi lokal. Ketika penghasilan mereka berkurang, dampaknya langsung terasa pada usaha-usaha kecil yang bergantung pada konsumsi masyarakat,” kata Mukhtar Adam kepada GO RMC.ID, Senin (9/3/2026).
Ia menilai kebijakan pemangkasan TTP seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi efisiensi anggaran, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas.
Menurutnya, pengalaman di Pulau Morotai menunjukkan bahwa ketika berbagai sumber pendapatan pegawai dipangkas, daya beli masyarakat ikut menurun dan aktivitas ekonomi lokal menjadi melambat.
“Ketika pendapatan pegawai menurun, belanja rumah tangga juga ikut berkurang. Akibatnya, banyak pelaku usaha kecil kehilangan pelanggan dan perputaran uang di daerah menjadi lebih lambat,” ujarnya.
Mukhtar juga menyoroti kondisi sosial ekonomi ASN di Maluku Utara yang dinilai cukup rentan. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah besarnya beban cicilan kredit yang harus ditanggung oleh sebagian ASN.
Ia mengatakan, dalam banyak kasus sebagian besar gaji pokok ASN telah dijadikan agunan kredit di perbankan sehingga ruang keuangan mereka menjadi terbatas.
“Dalam banyak kasus, sekitar 70 hingga 80 persen gaji pokok ASN sudah terserap untuk cicilan kredit. Karena itu, TTP selama ini menjadi salah satu sumber penting untuk menutupi kebutuhan rumah tangga,” jelasnya.
Selain itu, tingginya biaya transportasi serta harga barang konsumsi di Maluku Utara juga menjadi faktor yang menambah beban pengeluaran ASN.
Menurut Mukhtar, pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan penghasilan ASN karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pegawai pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa jika kebijakan pemangkasan TTP tetap diterapkan, pemerintah harus siap menghadapi risiko penurunan daya beli masyarakat serta perlambatan ekonomi di tingkat lokal.
“Pengalaman Morotai seharusnya menjadi pelajaran penting agar kebijakan yang diambil tidak justru memperlemah ekonomi daerah,” pungkasnya. (Tim)