Sekda Rizal Marsaoly saat memimpin rapat di auditorium Bappelitbangda Kota Ternate. (Humas)
TERNATE, GO RMC.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memastikan bahwa mulai Juli 2026, warga tidak lagi membayar retribusi sampah melalui rekening air Perumda Ake Gaale.
Sebagai gantinya, pembayaran akan dilakukan langsung di tingkat kelurahan melalui ketua RT masing-masing.
Kebijakan ini merupakan bagian dari terobosan pengelolaan sampah berbasis partisipatif yang tengah disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Keputusan tersebut diumumkan dalam pertemuan yang digelar di Auditorium Kantor Bappelitbangda pada Kamis (9/4/2026).
Sebagai langkah awal, pemerintah menetapkan lima kelurahan sebagai proyek percontohan yang mewakili masing-masing kecamatan, yaitu Kelurahan Stadion, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kelurahan Jambula, Kelurahan Tubo, dan Kelurahan Sulamadaha. Di wilayah percontohan ini, sistem pembayaran melalui rekening air akan dihapus total.
Sekda Kota Ternate, H. Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara langsung.
“Pembayarannya akan dilakukan langsung di Kelurahan melalui ketua-ketua RT yang bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Rencananya, kebijakan ini mulai diterapkan pada Juli 2026, menunggu rampungnya Peraturan Wali Kota (Perwali).
Untuk mendukung kelancaran operasional di tingkat bawah, pemerintah akan mengalokasikan 2 hingga 3 persen dari hasil penagihan sebagai dana operasional yang juga diatur dalam Perwali.
Menurut Sekda, model ini mengadopsi sistem yang telah sukses diterapkan di Kabupaten Malang.
Sambung Rizal, Pemkot Ternate akan melakukan evaluasi setiap enam bulan sekali.
” Jika program di lima kelurahan percontohan ini terbukti efektif, sistem pembayaran langsung ke kelurahan akan diperluas ke seluruh wilayah Kota Ternate secara bertahap” tandasnya.
Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Thamrin Marsaoly, menekankan bahwa sampah merupakan isu strategis yang tidak bisa diurus secara biasa-biasa saja.
“Sampah harus diubah agar masyarakat dan stakeholder lainnya juga bisa terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kadis DLH, Musli Muhamad, menjelaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari sekadar “pungut-angkut-buang” menjadi pemilahan yang bernilai ekonomis.
“Dengan pengelolaan yang lebih baik dan pemilahan dari tingkat kelurahan, daya tampung volume sampah di TPA bisa berkurang, sehingga TPA dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih lama,” pungkas Musli. (Rey)