Alan Ilyas, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara
TERNATE, GO RMC.ID-Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara (Malut) meminta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait pengelolaan keuangan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menyusul temuan BPK mengenai keterlambatan pertanggungjawaban Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 18.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, ditemukan sebanyak 708 item kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan tepat waktu dengan total nilai mencapai Rp 6.615.740.473,00.
Alan Ilyas menegaskan, Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah, termasuk memastikan seluruh penggunaan dana TUP dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Temuan BPK ini tidak bisa dianggap sepele. Nilainya mencapai Rp 6,6 miliar dan melibatkan 708 item kegiatan. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal di BPKAD Haltim,” ujar Alan di Ternate, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, keterlambatan pertanggungjawaban dalam jumlah besar dan bersifat masif patut dicurigai tidak sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Oleh karena itu, kami meminta Aspidsus Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana TUP tersebut,” tegasnya.
LPP Tipikor Maluku Utara juga menekankan pentingnya langkah hukum yang tegas dan transparan guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kepala BPKAD sebagai BUD harus memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan hukum. Penegakan hukum yang profesional sangat dibutuhkan demi tegaknya supremasi hukum di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Timur,” pungkas Alan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Timur belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan LPP Tipikor tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi. (Tim)