Rajak Idrus, Ketua LPI Maluku Utara
TERNATE, GO RMC.ID-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut) menyatakan siap melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp 8,7 miliar.
Ketua LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan laporan tersebut didasarkan pada temuan resmi BPK RI dalam pengelolaan anggaran persiapan Pemilu 2024 di KPU Maluku Utara.
Menurutnya, temuan itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi serius penyimpangan keuangan negara.
“LPI saat ini sedang merampungkan dokumen dan laporan resmi untuk disampaikan ke KPK. Temuan BPK ini jelas, angkanya nyata dan nilainya besar, mencapai Rp8,7 miliar,” kata Rajak Idrus kepada GO RMC.ID, Kamis (25/12/2025).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, BPK menemukan adanya belanja yang tidak sesuai ketentuan pada Satuan Kerja KPU Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 8.759.136.066,36. Pemeriksaan tersebut mencakup Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024.
BPK mencatat kelebihan pembayaran dan pengeluaran negara yang tidak wajar, meliputi honorarium, perjalanan dinas, serta belanja kegiatan yang sebagian tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Atas temuan tersebut, BPK secara tegas memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas negara.
Namun demikian, LPI mempertanyakan apakah pengembalian dana tersebut telah dilakukan sepenuhnya oleh KPU Maluku Utara.
“Kami akan menyurati BPK untuk memastikan apakah uang Rp8,7 miliar itu sudah dikembalikan atau belum. Jika belum, maka ini sudah masuk wilayah hukum dan harus diproses aparat penegak hukum,” tegas Jeck sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, dalam laporan ke KPK nanti, LPI akan mencantumkan lima komisioner KPU Maluku Utara, termasuk sekretaris, bendahara, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Bukan hanya temuan BPK yang kami laporkan, tetapi juga dokumen pendukung lainnya. Biarlah KPK yang menilai dan mendalami. Tugas kami adalah melaporkan dan mengawal hingga tuntas,” ujarnya.
Menurut Jeck, jika BPK telah menyatakan belanja tidak sesuai ketentuan dan memerintahkan pengembalian ke kas negara, maka penanganannya tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata.
“Ini menyangkut uang negara dan integritas penyelenggaraan Pemilu. KPK harus mengetahui dan kami LPI akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tutupnya. (Rey)