Gubernur Sherly Tjoanda saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (24/12).
TERNATE, GO RMC.ID- Kedatangan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu (24/12) kembali memantik sorotan publik.
Momentum ini muncul di tengah dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat (Halbar) yang mangkrak meski telah menyedot puluhan miliar rupiah dari APBN.
Gubernur Sherly Tjoanda menegaskan bahwa kunjungannya ke Kejati Malut “hanya silaturahmi” dan tidak terkait kasus korupsi.
Informasi yang dihimpun menyebut agenda kunjungan berkaitan dengan rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan digelar pada 7 Januari 2026, bersamaan dengan sosialisasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengungkapkan bahwa kedatangan Gubernur Sherly untuk berkoordinasi terkait MoU dan PKS dengan Pemprov Malut.
“Kami nanti akan MoU dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara. Kalau provinsi, MoU dengan saya dalam rangka pemberlakuan KUHP baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, agenda ini murni meninjau pelaksanaan MoU dan tidak terkait hal lain. Meski begitu, publik menyoroti proyek RSP Halbar yang dikerjakan oleh perusahaan dalam lingkaran keluarga Gubernur.
Praktisi hukum Hendra Karianga menegaskan pembangunan proyek ini ditengarai mengandung unsur pidana. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara menyebut Pemda Halmahera Barat belum menyelesaikan lahan RSP, padahal anggaran pembebasan lahan senilai Rp 507 juta telah dicairkan.
Selain itu, realisasi Rp 17 miliar dari pagu anggaran Rp 42 miliar tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang jelas.
“RSP Halbar terbukti mangkrak. Menurut hukum, pekerjaan proyek pembangunan itu ada unsur pidana korupsi,” tegas Hendra.
Ia berharap aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun KPK, tidak membuka ruang negosiasi bagi pihak yang merampok uang negara.
Sejumlah pemerhati sosial menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus tetap profesional dan transparan, tanpa terjebak “masuk angin” atau lamban menindaklanjuti fakta hukum di lapangan.
Laporan BPK Perwakilan Maluku Utara menyebut proyek ini menyisakan kerugian negara signifikan, mulai dari pembebasan lahan yang tidak jelas hingga pekerjaan fisik yang terhenti.
Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Malut, Mudasir, menegaskan bahwa penanganan kasus di tingkat daerah rawan konflik kepentingan. “Masyarakat menunggu bukti konkret bahwa kasus RSP Halbar akan ditindaklanjuti dengan tegas dan independen, tanpa intervensi politik,” ujarnya.
Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Menanggapi sorotan publik, Kepala Kejati Malut, Sufari, menyebut proyek tersebut masih dalam kajian bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama BPKP.
“Itu sekarang masih dikaji, termasuk pemindahan lokasi. Jadi bukan mangkrak, hanya dihentikan sementara,” jelasnya.
Ia menambahkan Pemprov Malut meminta pendapat ke kejaksaan agar proyek bisa dilanjutkan sambil menunggu audit BPKP.
Namun, Hendra Karianga menilai berbeda. Menurutnya, perpindahan lokasi proyek dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu menjadi sumber mangkraknya proyek. “Mangkrak ini menimbulkan unsur pidana korupsi yang jelas, dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Proyek RSP Halbar sendiri dikerjakan oleh pengusaha Joni (Koko) Laos melalui PT. Mayagi Mandala Putra, dengan nilai APBN 2024 sebesar Rp 42,9 miliar.
Pekerjaan seharusnya selesai dalam 280 hari kalender sejak 25 Maret 2024, namun hingga batas waktu yang ditentukan, progres proyek tak kunjung rampung. (Tim)