Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko
TERNATE, GO RMC.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan anggota DPRD Maluku Utara tetap berlanjut dan tidak dihentikan.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sambil menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, menegaskan bahwa seluruh proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penanganan kasus ini tetap berjalan, tidak ada yang dihentikan. Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan tunjangan operasional dan tunjangan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024.
Nilai tunjangan tersebut disebut mencapai sekitar Rp 60 juta per bulan per anggota.
Selain itu, Kejati Malut juga menelusuri penggunaan anggaran tunjangan perumahan sebesar Rp 29,83 miliar serta tunjangan transportasi senilai Rp 16,2 miliar dalam kurun waktu lima tahun.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menyampaikan bahwa penyelidikan masih menunggu hasil audit untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tunjangan DPRD tersebut.
“Poin utamanya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Sufari.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Kejati Malut telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari unsur legislatif, saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Kuntu Daud, Ketua DPRD Malut periode 2019-2024 yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray selaku Ketua DPRD Malut saat ini, Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD yang kini berstatus terpidana kasus OTT KPK, serta Farida Jama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara.
Sementara dari unsur ASN, penyidik memeriksa Isman Abbas, mantan Kepala Bagian Hukum yang kini menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD, Zulkifli Bian, mantan Kepala Bagian Umum yang kini menjabat Plt Kepala BKD, Rusmala Abdurrahman selaku Bendahara Sekretariat DPRD, serta Erva Pramukawati Konoras selaku Kepala Bagian Keuangan DPRD.
Penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa penganggaran tunjangan tersebut.
Kejati Maluku Utara menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta memastikan potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan tunjangan DPRD Maluku Utara. (Rey)