TERNATE, GO RMC.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menerima pelimpahan resmi berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Tersangka yang berinisial STKU alias BHD diduga kuat telah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar, bersama tersangka turut diserahkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut merupakan berbagai jenis kosmetik dari merek-merek seperti MW Glow Bibit Pemutih Thailand, Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening, Dinda Skin Care Toner, NRL Cosmetics (meliputi Day Cream, Night Cream, Flek Series, Papaya Series), serta Fio Skin Night Cream Exclusive.
“Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha di industri kosmetik untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa produk yang diedarkan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM serta memenuhi seluruh standar mutu dan keamanan yang ditetapkan,” tutupnya. (Tim)