Kepala Kejari Kepsul, Juli Antoro Hutapea.
TERNATE, GO RMC.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula memfokuskan pencarian terhadap AMK alias Puang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) COVID-19 tahun 2021 senilai Rp 28 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengatakan Puang ditetapkan sebagai DPO setelah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik.
“Kami akan membangun koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk membantu penangkapan tersangka,” ujar Juli saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya juga menetapkan LL alias Lasidi sebagai DPO. Namun, Lasidi telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.
Penyidik Kejari Sula telah menetapkan tiga tersangka tambahan dalam pengembangan perkara, yakni Lasidi Leko, AMK alias Puang, dan Adi Maramis.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dua terdakwa sebelumnya, Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.
Dari tiga tersangka tambahan tersebut, Adi Maramis dan Lasidi Leko telah ditahan, sementara Puang masih dalam pencarian.
Juli menjelaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, bergantung pada hasil pengembangan alat bukti dan pembuktian di persidangan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Puang agar dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran BTT COVID-19 Kepulauan Sula tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar, yang dikelola oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp 26 miliar dan BPBD sebesar Rp 2 miliar. (Rey)