HALBAR, GO RMC.ID-Dugaan penyimpangan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) senilai Rp 43 miliar memicu kekhawatiran publik karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menghambat peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 tersebut hingga akhir 2025 dilaporkan baru mencapai progres sekitar 10 persen, meski target penyelesaian ditetapkan pada Desember 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Sorotan keras disampaikan mantan anggota DPRD Halbar, Frangky Luang. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) Maluku Utara, yakni Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah Maluku Utara, untuk segera bertindak dan tidak berdiam diri menghadapi dugaan pelanggaran yang merugikan negara.
“Dengan nilai anggaran sebesar ini dan progres pekerjaan yang sangat minim, APH tidak boleh diam di balik kekuasaan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Frangky.
Permasalahan proyek semakin mencuat setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 2,4 miliar.
Selain itu, perubahan lokasi pembangunan dari Desa Janu, Kecamatan Loloda, ke Desa Soa Sungi, Kecamatan Ibu dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menyimpang dari dokumen perencanaan awal.
Frangky menilai, jika dugaan penyimpangan ini dibiarkan tanpa proses hukum yang transparan dan tegas, maka hal tersebut mencederai komitmen pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Negara dirugikan, rakyat dirugikan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. APH harus membuktikan independensi dan keberaniannya,” ujarnya.
Perubahan lokasi proyek juga memicu protes masyarakat dan mahasiswa di Kecamatan Loloda.
Frangky menuntut agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan anggaran dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Frangky mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan transparansi penggunaan anggaran negara.
“Saatnya hukum ditegakkan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkasnya. (Tim/Red)