MALUT, GO RMC.ID-Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Utama PT Wanatiara Persada, Suherman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap pengurusan pajak yang mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9-10 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan suap untuk mengatur hasil pemeriksaan pajak perusahaan tambang besar di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Dari temuan awal, KPK menyebut potensi kekurangan pembayaran pajak mencapai Rp 75 miliar, angka yang dinilai menggerus pendapatan daerah dan merugikan negara secara signifikan.
Ketua Harian DPD PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa tidak mungkin manipulasi pembayaran pajak terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan perusahaan.
“Menurut saya, tidak mungkin pembayaran pajak sebesar itu tidak diketahui atasan. Dugaan kami, ada peran petinggi perusahaan dalam mengatur alur pembayaran pajak yang sekarang disoroti KPK,” tegas Mudasir kepada media ini, Rabu (14/1/2026).
Ia menyebut bahwa pola dugaan manipulasi pajak ini bukan kejadian baru, melainkan kelanjutan dari rangkaian praktik yang sudah lama terjadi dalam sektor pertambangan di Maluku Utara.
“Ini kejahatan terstruktur. Kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar jaringan pajak perusahaan tambang lainnya,” tambahnya.
Mudasir juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan elite daerah dan oknum pejabat pajak pusat harus ikut ditelusuri.
Ia mengkritik keras praktik pembiaran yang selama ini terjadi sehingga dugaan pelanggaran pajak di sektor tambang terus berulang.
Mudasir menegaskan bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap Dirut PT Wanatiara Persada menjadi langkah penting untuk membuka tabir kejahatan pajak, sekaligus memastikan tidak ada aktor besar yang lolos dari jerat hukum. (Tim)