TERNATE,GO RMC.ID-Dugaan korupsi dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sejumlah pihak terkait pengelolaan dana hibah senilai Rp 8,4 miliar itu.
“Kasus Unsan itu langsung ditangani Pidsus. Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk pelaksana kegiatan. Rektor belum, tapi akan kami agendakan pemeriksaan,” kata Richard Sinaga, Selasa (4/11).
Perkara sebelumnya berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket), namun kini telah resmi naik ke penyelidikan, yang menjadi pintu masuk menuju penyidikan.
“Kemarin itu baru puldata dan pulbaket, sekarang statusnya sudah penyelidikan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Maluku Utara 2023.
BPK mencatat adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar, terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Labuha.
Anggaran itu dicatat sebagai belanja modal, padahal tidak menghasilkan aset daerah yang sah.
Selain dari Pemprov, Yayasan Unsan juga menerima hibah Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) pada 2024, sehingga total dana hibah mencapai Rp 8,4 miliar.
Kejati menemukan adanya dugaan pembiayaan ganda, di mana beberapa item pekerjaan yang dibiayai melalui hibah Pemprov juga masuk dalam daftar kegiatan yang dibiayai oleh Pemkab Halsel. (Tim)