Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky melaporkan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Pemkab Halteng ke Kejati Halteng. (dok/ist)
HALTENG, GO RMC.ID-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah, Arief Djalaludin, resmi dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) ke Kejaksaan Negeri Halteng, pada Selasa (25/11/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan jalan bernilai puluhan miliar rupiah.
Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky, menjelaskan bahwa laporan itu diajukan setelah pihaknya menemukan berbagai kejanggalan atas proyek yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
BPK mencatat adanya tiga paket pekerjaan di Dinas PUPR Halteng yang tidak jelas penyelesaiannya yaitu proyek peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh Kecamatan Weda Utara senilai Rp 4,9 miliar; peningkatan Jalan Lapen ke Hotmix Kecamatan Weda Selatan senilai lebih dari Rp 4 miliar; serta peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix ruas Sif-Palo (DAK Afirmasi) dengan nilai lebih dari Rp 11 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan dari tiga paket tersebut yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,861 miliar. “Belum termasuk temuan-temuan lain yang juga diungkap BPK,” kata Fandi.
Ia mengungkapkan bahwa LPP Tipikor menilai ada ketidaksesuaian antara anggaran, spesifikasi, dan hasil pekerjaan di lapangan. Sejumlah material dinilai tidak layak, sementara sejumlah ruas jalan sudah mengalami kerusakan meski masa pengerjaannya belum lama selesai.
“Kami menduga ada indikasi praktik kongkalikong untuk meraup keuntungan pribadi. Pekerjaan tidak transparan dan mengabaikan ketentuan konstruksi barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Dalam laporan yang diserahkan, LPP Tipikor turut menyertakan bukti awal berupa dokumen perbandingan anggaran, foto kondisi fisik jalan, serta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 25/LHP/XIX.TER/12/2024 terkait Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023–2024 Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Fandi berharap Kejaksaan Negeri Halteng segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah. (Tim)