TERNATE, GO RMC.ID-Jaringan perdagangan orang yang menyeret empat warga Halmahera Selatan (Halsel) ke Myanmar kembali menunjukkan betapa rapi dan terstrukturnya operasi mereka.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara mengungkap fakta mengejutkan: dokumen keempat korban ternyata tidak diterbitkan di Maluku Utara, melainkan diproses jauh di Kanwil Imigrasi Jakarta Barat.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Malut, M. Ridwan, menegaskan bahwa temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa jaringan TPPO bekerja lintas wilayah dan memanfaatkan celah penerbitan dokumen perjalanan.
“Empat warga Halmahera Selatan yang menjadi korban TPPO itu dokumen paspornya dibuat di Kanwil Imigrasi Jakarta Barat, bukan di Imigrasi Ternate maupun Tobelo,” tegas Ridwan, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, jaringan TPPO memanfaatkan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, terutama penggunaan skenario perjalanan wisata dan ibadah yang sulit dibedakan dengan keberangkatan ilegal.
“Banyak yang pergi ke luar negeri dengan alasan melancong atau umrah. Tapi sesampainya di tujuan, mereka terlalu mudah terbujuk oleh agen-agen tak bertanggung jawab untuk bekerja secara ilegal,” jelasnya.
Ridwan mengungkapkan, pola tersebut membuat upaya pengawasan kian menantang. Saat dokumen dibuat di wilayah berbeda, pergerakan para korban menjadi semakin sulit dipetakan oleh Imigrasi Malut.
Untuk mempersempit ruang gerak mafia perdagangan orang, Kanwil Imigrasi Malut telah membentuk tim Pengawasan dan Penindakan (PSA). Selain itu, tiga desa binaan anti-TPPO juga telah dibentuk di Halmahera Selatan, Kepulauan Sula (Sanana), dan Halmahera Utara.
“Kami berupaya memperkuat edukasi dan pengawasan langsung di tingkat desa, karena jaringan TPPO sering menyasar masyarakat di wilayah-wilayah dengan kerentanan ekonomi,” ujarnya.
Imigrasi Malut kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki prosedur resmi.
Ridwan menegaskan, setiap keberangkatan harus mengikuti jalur legal agar tidak terjerumus dalam perangkap jaringan TPPO yang kini semakin canggih. (Rey)