Hasil eksplotasi hutan akibat investasi pertambangan di Maluku Utara. (Dok/ist)
GO RMC.ID-Kasus PT Weda Bay Nickel tidak berdiri sendiri. Ia adalah potret telanjang dari model hilirisasi nikel nasional yang sejak awal dibangun dengan logika percepatan investasi, bukan kehati-hatian ekologis.
Atas nama hilirisasi dan transisi energi, negara membuka karpet merah bagi industri ekstraktif, bahkan ketika fondasi tata kelola hutannya rapuh.
Pemerintah menjadikan nikel sebagai komoditas unggulan PSN, bahan baku baterai kendaraan listrik dan simbol lompatan industrialisasi. Namun di lapangan, hilirisasi lebih sering berarti ekspansi tambang massif, pembukaan hutan besar-besaran, dan peminggiran fungsi ekologis kawasan.
Di Weda Bay, Halmahera Tengah, smelter dan tambang tumbuh lebih cepat dari pada regulasi. Negara hadir belakangan, setelah 148 hektare hutan dibuka secara ilegal, dan kini sibuk menghitung denda administratif. Hilirisasi, dalam praktiknya, berubah menjadi legalisasi keterlambatan penegakan hukum.
Status PSN membuat proyek-proyek nikel nyaris kebal kritik. Dalih kepentingan nasional kerap digunakan untuk menekan keberatan masyarakat, melemahkan pengawasan lingkungan, dan mempercepat izin. Dalam skema ini, hutan diperlakukan sebagai hambatan, bukan aset strategis jangka panjang.
Ironisnya, negara justru baru bertindak tegas setelah kerusakan terjadi. Penyegelan lahan Weda Bay Nickel menunjukkan keberanian simbolik, namun juga mengungkap kegagalan sistemik. Di mana pengawasan negara kalah cepat dari eskavator tambang.
Lebih problematik lagi, hilirisasi nikel tidak sepenuhnya dinikmati publik. Nilai tambah industri memang melonjak di atas kertas, tetapi biaya ekologis, deforestasi, degradasi DAS, konflik ruang, dan risiko kesehatan ditanggung daerah. Halmahera menjadi laboratorium industrialisasi, sementara Jakarta memanen angka pertumbuhan.
Keterlibatan korporasi multinasional memperumit keadaan. Dengan komposisi saham lintas negara, tanggung jawab ekologis kerap terfragmentasi. Ketika pelanggaran terjadi, pemegang saham minoritas berlindung di balik struktur kepemilikan, sementara negara dihadapkan pada dilema klasik dalam menegakkan hukum atau menjaga iklim investasi.
PSN yang semestinya menjadi instrumen pembangunan justru berisiko berubah menjadi tameng impunitas. Jika perusahaan tambang sebesar Weda Bay Nickel masih bisa mengajukan keberatan atas denda pelanggaran hutan, pesan yang tersirat jelas bahwa dalam rezim hilirisasi, hukum masih bisa dinegosiasikan.
Tanpa koreksi mendasar, hilirisasi nikel hanya akan mempercepat ekstraksi, bukan transformasi. Indonesia mungkin menjadi raksasa baterai dunia, tetapi dengan harga mahal, hutan yang hilang, hukum yang lentur, dan daerah yang menanggung luka ekologis jangka panjang.
Kasus Weda Bay Nickel seharusnya menjadi warning. Bukan hanya tentang satu perusahaan, melainkan tentang arah kebijakan nasional.
Hilirisasi tanpa disiplin lingkungan dan ketegasan hukum tak ubahnya industrialisasi yang memakan fondasinya sendiri. (Ist)