TERNATE, GO RMC.ID-Eks Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara, La Syamsudin, menjalani pemeriksaan selama dua hari oleh tim penyelidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp12 miliar yang saat ini tengah didalami Kejati Malut.
La Syamsudin mengungkapkan, dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Sekretaris Umum KONI.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta klarifikasi serta verifikasi ulang atas laporan pertanggungjawaban keuangan yang sebelumnya disampaikan bendahara.
“Saya diminta memverifikasi ulang laporan bendahara, termasuk temuan hasil pemeriksaan inspektorat sekitar Rp 550 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam struktur organisasi KONI, sekretaris memiliki tugas di bidang administrasi, sementara pengelolaan keuangan berada pada bendahara dan tanggung jawab utama ada pada ketua.
“Ketua KONI sebagai penanggung jawab, bendahara mengelola keuangan, sementara saya di bidang administrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus yang tengah berjalan.
“Yang bersangkutan diperiksa selama dua hari, kemarin dan hari ini. Ini masih dalam tahap pendalaman,” singkatnya.
Ia juga menambahkan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
“Ada saksi lain yang akan dipanggil,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaksa menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban anggaran mencapai Rp 553,2 juta.
Selain itu, sedikitnya 14 item belanja dinilai bermasalah karena tidak dilengkapi dokumen sah.
Item belanja yang menjadi sorotan antara lain pengadaan suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf, jasa servis kendaraan, hingga biaya perjalanan Forkopimda dalam ajang PON XXI.
Tak hanya itu, pengeluaran untuk perlengkapan cabang olahraga, BBM kontingen, pemeriksaan kesehatan atlet, serta kegiatan internal seperti rapat rutin, publikasi media, dan konsumsi kegiatan juga dinilai minim bukti pertanggungjawaban. (Rey)