TERNATE,GO RMC.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengeksekusi dua terpidana kasus perzinahan, WDT dan FV, setelah perkara mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi berlangsung pada Jumat siang, 31 Oktober 2025, oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate.
“Iya benar, telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi awak media di Ternate.
Kedua terpidana merupakan pengusaha di Kota Ternate, salah satunya diketahui sebagai pemilik lapangan Mini Soccer, yang sebelumnya dilaporkan ke polisi pada Oktober 2024 atas dugaan perselingkuhan.
Syaeful menambahkan, saat dieksekusi kedua terpidana mengenakan rompi tahanan dan diborgol.
” Kedua terpidana kemudian digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Perempuan Ternate dan Lapas Kelas IIB Ternate untuk menjalani hukuman selama tiga bulan,” tutup Syaeful. (Rey)